TENTANG-PENGHITUNGAN-DASAR-PENGENAAN-PAJAK-KENDARAAN-BERMOTOR-DAN-BEA-BALIK-NAMA-KENDARAAN-BERMOTOR
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, LD.2017/NO.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Tahun 2017;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2016
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kondisi hukum saat ini, sehingga perlu disusun
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Bali tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
Pasal 24 Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2016
Pasal 25 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
- 12 Halaman
|