TENTANG-TATA-CARA-PROSEDUR-PENERBITAN-PERIZINAN-DAN-NON-PERIZINAN-PADA-DINAS-PENANAMAn-MODAL-DAN-PELAYANAN-TERPADU-SATU-PINTU-PROVINSI-BALI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, LD.2017/NO.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara/Prosedur Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memperlancar proses penerbitan
perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali,
perlu menetapkan tata cara/prosedur penerbitan
perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali;
b.bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 37
Tahun 2009 tentang Tata Cara/Prosedur Penerbitan
Perizinan dan Non Perizinan Pada Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Provinsi Bali sudah tidak sesuai
dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini
sehingga perlu disusun kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata
Cara/Prosedur Penerbitan Perizinan dan Non Perijinan,
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2017
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA/PROSEDUR PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
BAB III PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN
BAB VI PEMBATALAN DAN PENCABUTAN IZIN
Pasal 10 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
- 10 Halaman
|