TENTANG-TATA-CARA-PENGHAPUSAN-PIUTANG-PAJAK
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, LD.2017/NO.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (3),
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Gubernur
Bali Nomor 96 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun
2015 Nomor 96) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 96
Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Pajak sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
perkembangan hukum saat ini sehingga perlu disusun
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Pajak;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PIUTANG PAJAK YANG DAPAT DIHAPUSKAN
BAB III PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Pasal 9 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
- 7 Halaman
|