Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 33 Tahun 2017

Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan dan Tata Cara Pembayaran, Penagihan dan Penyetoran Pajak Air Permukaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BESARAN NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN BAB III KLASIFIKASI SUBJEK PAJAK AIR PERMUKAAN BAB IV PENDATAAN/PENCATATAN OBYEK/SUBYEK PAJAK AIR PERMUKAAN Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal Januari 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 33 Tahun 2017 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan dan Tata Cara Pembayaran, Penagihan dan Penyetoran Pajak Air Permukaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
26 April 2017
Tanggal Pengundangan
26 April 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
LD.2017/NO.33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan