TENTANG-BESARAN-NILAI-PEROLEHAN-AIR-PERMUKAAN-DAN-TATA-CARA-PEMBAYARAN,-PENAGIHAN-DAN-PENYETORAN-PAJAK-AIRPERMUKAAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, LD.2017/NO.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan dan Tata Cara Pembayaran, Penagihan dan Penyetoran Pajak Air Permukaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (3)
dan Pasal 57 ayat (4), Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah
Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8) maka
Peraturan Gubernur Bali Nomor 61 Tahun 2016 tentang
Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan dan Tata Cara
Pembayaran, Penangihan dan Penyetoran Pajak Air
Permukaan sudah tidak sesuai dengan kondisi
perkembangan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Besaran Nilai Perolehan Air
Permukaan dan Tata Cara Pembayaran, Penagihan dan
Penyetoran Pajak Air Permukaan;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 37/PRT/M/2015
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2002
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BESARAN NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN
BAB III KLASIFIKASI SUBJEK PAJAK AIR PERMUKAAN
BAB IV PENDATAAN/PENCATATAN OBYEK/SUBYEK PAJAK AIR PERMUKAAN
Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal Januari 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 9 Halaman
|