TENTANG-PENCABUTAN-PERATURAN-GUBERNUR-BALI-NOMOR-36-TAHUN-2011-TENTANG-PEMBENTUKAN-UNIT-LAYANAN-PENGADAAN-(ULP)-BARANG/JASA-PEMERINTAH-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, LD.2017/NO.26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36
Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubernur Bali Nomor
36 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga
perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali
Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2016
- Pasal 1 Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2011
Pasal 2 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 3 Halaman
|