Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 26 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2011 Pasal 2 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
17 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
LD.2017/NO.26
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan