TENTANG-TATA-CARA,-MEKANISME-DAN-TAHAPAN-PERENCANAAN-PEMBANGUNAN-DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, LD.2017/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara, Mekanisme dan Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK: |
- a.bahwa perencanaan pembangunan daerah dilakukan
untuk mewujudkan konsistensi antara perencanaan,
penyelenggaraan, pelaksanaan, pengendalian dan
pengawasan pembangunan daerah sehingga
pemanfaatan sumberdaya daerah efisien, efektif,
berkeadilan dan berkelanjutan;
b.bahwa untuk mewujudkan perencanaan pembangunan
daerah yang efektif, efisien dan akuntabel perlu
mengatur tata cara, mekanisme dan tahapan
perencanaan pembangunan daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tata Cara, Mekanisme dan
Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TAHAPAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN RPJPD
Pasal 4 Persiapan penyusunan RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Pasal 55 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
- 18 Halaman
|