TENTANG-PELAKSANAAN-PROGRAM-JAMINAN-SOSIAL-KETENAGAKERJAAN-DAN-KESEHATAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, LD.2017/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan
ABSTRAK: |
- a.bahwa sesuai Lampiran huruf G, Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan
bidang tenaga kerja pada sub bidang ketenagakerjaan
menentukan bahwa pemerintah daerah provinsi
menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan;
b.bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah, pemerintah daerah perlu melaksanakan
pengawasan pelaksanaan program jaminan sosial bagi
tenaga kerja;
c.bahwa dalam rangka mengoptimalkan kesejahteraan
sosial masyarakat Bali dan memberikan landasan hukum
dan kepastian hukum dalam melaksanakan kewenangan
Gubernur perlu melaksanakan program jaminan sosial
ketenagakerjaan dan kesehatan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013
- BAB II BPJS KETENAGAKERJAAN DAN BPJS KESEHATAN
BAB III PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
- 5 Halaman
|