TENTANG-HONORARIUM-DAN-SATUAN-BIAYA-TENAGA-KERJA-NON-PEGAWAI/TENAGA-KONTRAK/PEGAWAI-tIDAK-TETAP-PADA-BADAN-PENGHUBUNG-PROVINSI-BALI-DI-JAKARTA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, LD.2017/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium dan Satuan Biaya Tenaga Kerja Non Pegawai/Tenaga Kontrak/Pegawai Tidak Tetap Pada Badan Penghubung Provinsi Bali di Jakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa kebutuhan hidup di ibukota Jakarta menimbulkan
beban pengeluaran yang tinggi bagi tenaga kerja yang
ditugaskan di Jakarta, dan sesuai amanat Pasal 44 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 telah
ditetapkan ketentuan besaran Upah Minimum;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Bali Nomor 8) terjadi perubahan nomenklatur dari
Kantor Perwakilan Provinsi Bali menjadi Badan
Penghubung Provinsi Bali sehingga Peraturan Gubernur
Bali Nomor 70 Tahun 2016 tentang Honorarium dan
Satuan Biaya Tenaga Kerja Non Pegawai/Tenaga
Kontrak/Pegawai Tidak Tetap pada Kantor Perwakilan
Pemerintah Provinsi Bali di Jakarta sudah tidak sesuai
dengan kondisi hukum saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang honorarium dan satuan biaya pada
Tenaga Kerja Non Pegawai/Tenaga Kontrak/Pegawai Tidak
Tetap pada Badan Penghubung Provinsi Bali di Jakarta.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep-231/MEN/2003
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Bali Nomor 134 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JENIS DAN BESARAN
Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 4 Halaman
|