TENTANG-PEDOMAN-PELAYANAN-INFORMASI-PUBLIK-DAN-DOKUMENTASI-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, LD.2017/NO.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a.bahwa untuk meningkatkan pelayanan informasi
publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah
Provinsi Bali, diperlukan prosedur guna menjamin
tersedianya informasi yang dapat dipertanggung
jawabkan;
b.bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi
Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Bali Nomor 8), maka Peraturan
Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, sudah tidak
sesuai dengan situasi dan kondisi Hukum saat ini;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5 Setiap informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
Pasal 14 PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b
Pasal 38 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 18 Halaman
|