TENTANG-JUMLAH-TERNAK-POTONG-SAPI-BALI-ANTAR-PULAU-TAHUN-2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, LD.2017/NO.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jumlah Ternak Potong Sapi Bali Antar Pulau Tahun 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjaga kelestarian populasi Sapi Bali
perlu diadakan pembatasan terhadap jumlah ternak
potong Sapi Bali yang diantarpulaukan setiap
tahunnya;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Pengeluaran Ternak Potong Sapi Bali, jumlah ternak
potong yang boleh dikeluarkan untuk
diantarpulaukan ditetapkan setiap tahunnya;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubernur Bali
Nomor 131 Tahun 2016 tentang Jumlah Ternak Potong
Sapi Bali Antar Pulau Tahun 2017 sudah tidak sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jumlah
Ternak Potong Sapi Bali Antar Pulau Tahun 2017;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN JUMLAH
Pasal 9 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 5 Halaman
|