TENTANG-OTORITAS-KOMPETEN-KEAMANAN-PANGAN-DAERAH-PROVINSI-BALI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, LD.2017/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 Ayat (1) Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/2/2010 Tentang
Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian, perlu
menetapkan Peraturan Gubenur tentang Otoritas Kompeten
Keamanan Pangan Daerah Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 3 Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
- 8 Halaman
|