TENTANG-TIM-PENGENDALI-PROGRAM/KEGIATAN-GERAKAN-PEMBANGUNAN-DESA-TERPADU-MANDARA-(GERBANG-SADU-MANDARA)-DI-PROVINSI-BALI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, LD.2017/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tim Pengendali Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) di Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat
dalam pembangunan serta percepatan penanggulangan
kemiskinan di Provinsi Bali maka Pemerintah Provinsi
Bali melakukan kegiatan peningkatan peran serta
masyarakat perdesaan dalam pembangunan melalui
Bantuan Keuangan Khusus Bagi Pemerintah Desa yang
disebut Kegiatan/Program Gerakan Pembangunan Desa
Terpadu Mandara;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu
dilakukan pengendalian pengawasan dan membentuk Tim
Pengendali Kegiatan/Program Gerakan
Pembangunan Desa Terpadu Mandara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tim Pengendali
Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu
Mandara (Gerbang Sadu Mandara) di Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS TIM PENGENDALI
Pasal 3 Tim Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 5 Halaman
|