TENTANG-PENGANGKATAN-DAN-PEMBERHENTIAN-PEJABAT-PENGELOLA-DAN-PEGAWAI-YANG-BERASAL-DARI-NON-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-BADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-PENGELOLAAN-AIR-LIMBAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Yang Berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Pengelolaan Air Limbah;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN STATUS
BAB III KEWENANGAN DAN PROSES PENGANGKATAN
BAB IV PERSYARATAN PENGANGKATAN
Pasal 17 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 10 Halaman
|