Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 20 Tahun 2016

PERVBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 60 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SUMBAW A TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 7, angka 8 dan angka 9; 2. Ketentuan Pasal 8 diubah; 3. Ketentuan Pasal 9 diubah; 4 . Ketentuan Pasal 12 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2016 tentang PERVBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 60 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SUMBAW A TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
08 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2016
Tanggal Berlaku
08 Juni 2016
Sumber
Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan