TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-45-TAHUN-2016-TENTANG-TATA-CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN-RINCIAN-DANA-DESA-SETIAP-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, LD.2017/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa maka pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Karangasem perlu dilakukan penyesuaian
kembali.
b. bahwa untuk memperjelas kembali pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap perhitungan dan pembagian Dana Desa setiap Desa tahun Anggaran 2017
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana imaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
ndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017
- Pasal I Ketentuan Pasal 2 diubah
Pasal 2 Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2017
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
- 8 Halaman
|