TENTANG-TATA-CARA-PEMBERIAN-PENGHARGAAN-KEPADA-WAJIB-PAJAK-TELADAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, LD.2017/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak Teladan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memotivasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada Wajib Pajak Teladan
b. bahwa dalam rangka pemberian penghargaan kepada wajib pajak daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
mengatur Tata Cara Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak Teladan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak Teladan.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I Tentang Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup
BAB III Kategori dan Kreteria Penilaian
BAB IV Tata Cara Penilaian
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
- 11 Halaman
|