TENTANG-PETUNJUK-PELAKSANAAN-PEMBERIAN-DAN-PEMANFAATAN-INSENTIF-PEMUNGUTAN-PAJAK-DAERAH-DAN-RETRIBUSI-DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, LD.2017/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih dihadapkan pada persoalan kesadaran wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah yang masih relatif rendah sehingga memerlukan peran dan upaya aparat pemungut.
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang mencapai kinerja tertentu.
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Karangasem Nomor 45 Tahun 2010
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retrebusi Daerah.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I Tentang ketentuan Umum
BAB II Pemberian dan Penerimaan Insentif
Pasal 12 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
- 8 Halaman
|