Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2013

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Dan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
21 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2013
Tanggal Berlaku
21 Januari 2013
Sumber
BD. 2013/ No. 167
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan