1985
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 38, LN. 1985 No. 54, TLN. No. 3304, LL Setkab : 4 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Penyidik Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1985.
- PP ini mencabut ketentuan Pasal 110 ayat (1) angka ke-2 dan ke-3 PP No. 28 Tahun 1951 khusus mengenai kata-kata " Inspektur-inspektur lalu lintas" dan "pegawai-pegawai dari Inspeksi-inspeksi lalu lintas" dan semua ketentuan lain yang bertentangan dengan PP ini.
|