Ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur (Berita Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2014 Nomor 47), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur (Berita Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2016 Nomor 13) diubah dan ditambah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat