Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur No. 8 Tahun 2017

Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II SUMBER DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH; BAB III PENENTUAN BESARAN BAGIAN DESA DARI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH; BAB IV PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH; BAB V MEKANISME PENCAIRAN DANA PENYALURAN; BAB VI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH; BAB VII PENGANGGARAN DAN PENATAUSAHAAN; BAB VIII PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN; BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB X PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
26 April 2017
Tanggal Pengundangan
26 April 2017
Tanggal Berlaku
26 April 2017
Sumber
LD.2017/8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1203 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan