Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 87 Tahun 2014

MEKANISME PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Mekanisme Penerapan Sanki Administratif Pemanfaatan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi Ketentuan Umum, Mekanisme, Pelaporan, Pengawasan, Keberatan dan Banding, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 87 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
24 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2014
Tanggal Berlaku
24 Desember 2014
Sumber
BD 2014/NO.87
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 758 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan