Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 69 Tahun 2014

PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kelembagaan; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
22 September 2014
Tanggal Pengundangan
22 September 2014
Tanggal Berlaku
22 September 2014
Sumber
BD 2014/NO.69
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1157 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2009

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan