Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kelembagaan; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat