Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI (Kecamatan, Kelurahan), TUGAS DAN FUNGSI (Kecamatan, Camat (Sekretariat, Seksi Pelayanan, Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat), Kelurahan(Lurah, Sekretariat, Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan Sosial, Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban, Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat), TATA KERJA, JENJANG JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat