Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 1989

Badan Pengelola Industri Strategis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1989 tentang Badan Pengelola Industri Strategis
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
44
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1989
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Agustus 1989
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Agustus 1989
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1330 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 64 Tahun 1998 tentang Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan