Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1949

Penarikan Kembali Peraturan No. 6 Tahun 1949 Tentang Pemeriksaan Pegawai Yang Telah Memberikan Tenaganya Kepada Pemerintah Pendudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1949 tentang Penarikan Kembali Peraturan No. 6 Tahun 1949 Tentang Pemeriksaan Pegawai Yang Telah Memberikan Tenaganya Kepada Pemerintah Pendudukan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1949
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Desember 1949
Tanggal Pengundangan
13 Desember 1949
Tanggal Berlaku
13 Desember 1949
Sumber
sipuu.setkab.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 6 Tahun 1949 tentang Pemeriksaan Pegawai yang Telah Memberikan Tenaganya Kepada Pemerintah Pendudukan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan