Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota bandung Tahun 2018, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penganggaran; 4. Pelaksanaan dan Penatausahaan; 5. Laporan dan Pertanggungjawaban; 6. Ketentuan Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat