PEDOMAN TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR KEPADA PT. BANK RIAU KEPRI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR : 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Kepada PT Bank Riau Kepri
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten rokan Hilir yang telah dilakukan kepada PT. Bank Riau Kepri, sesuai dengan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir maka perlu membentuk Peraturan Daerah dan berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berlgenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman PengeIoIaan Investasi Pemerintah Daerah.
- Dalam peraturan ini berisi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
- 5
|