Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Kuningan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Pengumpulan dan Pengelolaan Data Subyek, Obyek dan Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Kriteria Teknis, Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Pembinaan, Pemberian Insentif, Pemberian Tanda Khusus; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat