Mengatur tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Bolaang Mongondow, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tunjangan Perumahan Ketua DPRD sebesar Rp30.000.000,00; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp25.000.000,00; Anggota DPRD sebesar Rp15.000.000,00. Tunjangan transportasi Ketua DPRD sebesar Rp33.000.000,00; Wakil ketua DPRD sebesar Rp22.500.000,00; Anggota DPRD sebesar Rp.15.000.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat