Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 626 Tahun 2017

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA KOTA BANDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Kota Bandung, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; 4. Organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Evaluasi dan Pelaporan; 7. Sumber Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 626 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA KOTA BANDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
626
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2017
Tanggal Berlaku
30 Mei 2017
Sumber
BD 2017/626
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1569 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan