Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Kota Bandung, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; 4. Organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Evaluasi dan Pelaporan; 7. Sumber Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat