ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 530, BD 2017/530
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 230 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Dengan terbitnya Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2017 tentang APBD TA 2017, telah ditetapkan Perwali Bandung No. 230 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD, namun dalam perkembangannya terdapat usulan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah terkait pergeseran anggaran obyek belanja, rincian obyek belanja dalam kegiatan, sehingga Perwali termaksud perlu dilakukan perubahan. Sesuai ketentuan Pasal 160 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja, antar obyek belanja dalam jenis belanja dapat dilakukan dengan merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, sedangkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah Perda tentang APBD. Sesuai ketentuan Pasal 137 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa SiLPA tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung. Sebagaimana tercantum dalam Lampiran poin 23 Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2017, dalam hal Pemda mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD TA 2017 sesuai kode rekening berkenaan, dan tata cara penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD TA 2017, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Perubahan Atas Perwali Bandung No. 230 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2017.
- UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung No. 230 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
- 5 halaman
|