Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, sebagai lembaga Pemerintah Daerah, DPRD dituntut untuk mampu mengaplikasikan peran-peran politiknya sesuai harapan masyarakat. Begitu pula selaku mitra kerja Pemerintah Daerah. DPRD diharapkan harus mampu mensejajarkan dengan Pemerintah Daerah didalam membuat kebijakan daerah, sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing untuk lebih terjalinnya hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung antara DPRD dan Pemerintah Daerah, keberadaan DPRD perlu ditunjang dengan hak-hak berupa dukungan keuangan, yang didalam pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah. Pengaturan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan pedoman dalam rangka penyediaan dan pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD melalui APBD, yang dalam implementasinya tetap berdasarkan asas efesiensi, efektifitas, transparansi dan akutabel, dengan tujuan agar lembaga DPRD dapat meningkatkan kinerjanya, sesuia renja yang ditetapkan pimpinan DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat