Dalam peraturan ini berisi tentang Pemerintah Daerah pada pembagian urusan Pemerintah Bidang Tenaga Kerja Sub Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan wewenang berada pada Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Kampar tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat