Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1990

Pajak Penghasilan yang Terhutang oleh Perusahaan-Perusahaan Luar Negeri atas Permbayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Lisensi oleh PT. IPTN, PT. PINDAD dan PT. PAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pajak Penghasilan yang Terhutang oleh Perusahaan-Perusahaan Luar Negeri atas Permbayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Lisensi oleh PT. IPTN, PT. PINDAD dan PT. PAL
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Maret 1990
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Maret 1990
Sumber
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 149 Tahun 2000 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Pajak Penghasilan Yang Terutang Oleh Perusahaan-Perusahaan Luar Negeri Atas Pembayaran Royalti Sehubungan Dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen Dan Lisensi Oleh PT IPTN, PT Pindad, Dan PT PAL

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan