Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2017

Investasi Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito Berjangka Dan Deposito On Call

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman investasi uang daerah pada bank umum dalam bentuk deposito berjangka dan deposito on call untuk optimalisasi pemanfaatan uang milik pemerintah daerah yang belum digunakan yang tersimpan pada Rekening Kas Umum Daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2017 tentang Investasi Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito Berjangka Dan Deposito On Call
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
22 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2017
Tanggal Berlaku
22 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017 NOMOR : 13
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan