TENTANG-PENETAPAN,-PENEGASAN-DAN-PENGESAHAN-BATAS-WILAYAH-DESA-SELAT-KECAMATAN-SELAT-KABUPATEN-KARANGASEM
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, LD.2017/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Selat Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Selat Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Pasal 1 Dengan Peraturan Bupati ini menetapkan Batas Wilayah Desa
Pasal 3 Penegasan Batas Wilayah Desa Selat sebagimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
- 5 Halaman
|