TENTANG-TARIF-RETRIBUSI-IZIN-TEMPAT-PENJUALAN-MINUMAN-BERALKOHOL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, LD.2017/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M DAG/PER/4/2014
Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 ahun 2013
- Pasal 1 Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
- 5 Halaman
|