TENTANG-PENGELOLAAN-KAWASAN-PADANGBAI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, LD.2017/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Kawasan Padangbai
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kawasan Padangbai merupakan kawasan penyeberangan Bali - Lombok, kawasan pariwisata dan juga kawasan suci karena terdapat Pura Dang Kahyangan Silayukti, yang merupakan salah satu objek daya tarik tujuan wisata di
Kabupaten Karangasem
b. bahwa Pengelolaan Kawasan Padangbai merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan yang wajib ditata dengan baik dan profesional, dirawat bangunan fisiknya serta pelaksanaan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam rangka kebahagiaan hidup jasmani dan rohani masyarakat Bali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Kawasan Padangbai.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2008
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 37 Tahun 2016
- BAB I Tentang Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Ruang Lingkup
Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
- 10 Halaman
|