TENTANG-KOMUNITAS-INTELIJEN-DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, LD.2017/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelijen Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja Komunitas Intelijen Daerah perlu didukung dengan koordinasi antar aparat unsur intelijen secara profesional,Bahwa sesuai ketentuan pasal 9 ayat (2) Permendagri 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah,bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan erah;
Bupati tentang Komunitas Intelijen Daerah.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor Tahun 2008
- BAB I Tentang Ketentuan Umum
BAB II Penyelenggaraan Kominda
BAB III Kelembagaan Kominda
Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
- 5 Halaman
|