TENTANG-ALIH-FUNGSI-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-DINAS-PENDIDIKAN-KEPEMUDAAN-DAN-OLAHRAGA-SANGGAR-KEGIATAN-BELAJAR-AMLAPURA-MENJADI-SATUAN-PENDIDIKAN-NONFORMAL-SANGGAR-KEGIATAN-BELAJAR-KABUPATEN-KARANGASEM
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, LD.2017/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Sanggar Kegiatan Belajar Amlapura Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Karangasem
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh Pemerintah Kabupaten
Karangasem, perlu alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, menyatakan bahwa alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal ditetapkan dengan Peraturan Bupati
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Sanggar Kegiatan Belajar Amlapura Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Karangasem.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I Ketentuan Umum
BAB I ALIH FUNGSI UPTD SKB AMLAPURA MENJADI SATUAN PNF SKB
Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
- 7 Halaman
|