Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 13 Tahun 2017

Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Sanggar Kegiatan Belajar Amlapura Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Karangasem

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB I ALIH FUNGSI UPTD SKB AMLAPURA MENJADI SATUAN PNF SKB Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 13 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Sanggar Kegiatan Belajar Amlapura Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Karangasem
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017
Tanggal Berlaku
13 Februari 2017
Sumber
LD.2017/NO.13
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan