TENTANG-PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-59-TAHUN-2015-TENTANG-PEMBERIAN-HONORARIUM-DAN-UANG-SAKU-KEPADA-PEJABAT-PEGAWAI-YANG-BEKERJA-PADA-KEGIATAN-SATUAN-KERJA-PERANGKAT-DAERAH-PEMERINTAH-KABUPATEN-KARANGASEM
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium dan Uang Saku kepada Pejabat/Pegawai yang Bekerja pada Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan pemberian uang saku dalgim pelaksanaan kegiatan yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem, Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium dan Uang Saku kepada Pejabat/Pegawai yang bekerja pada kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium dan Uang Saku kepada Pejabat/Pegawai yang bekerja
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium dsin Uang Saku kepada Pejabat/Pegawai yang Bekerja pada Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
- Pasal I Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016 Nomor 41
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
- 9 Halaman
|