Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 7 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium dan Uang Saku kepada Pejabat/Pegawai yang Bekerja pada Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016 Nomor 41 Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium dan Uang Saku kepada Pejabat/Pegawai yang Bekerja pada Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
09 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2017
Tanggal Berlaku
09 Februari 2017
Sumber
LD.2017/NO.7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan