Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2017

Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Bagi Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran Secara Elektronik Melalui Website Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Ruang Lingkup Pasal 5 BPKAD menerbitkan password paling lama 3 (tiga) Pasal 10 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Bagi Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran Secara Elektronik Melalui Website Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2017
Tanggal Berlaku
05 Januari 2017
Sumber
LD.2017/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan