TENTANG-TATA-CARA-PENYAMPAIAN-SURAT-PEMBERITAHUAN-PAJAK-DAERAH-BAGI-WAJIB-PAJAK-HOTEL-DAN-WAJIB-PAJAK-RESTORAN-SECARA-ELEKTRONIK-MELALUI-WEBSITE-BADAN-PENGELOLA-KEUANGAN-DAN-ASET-DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Bagi Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran Secara Elektronik Melalui Website Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, perlu disediakan kemudahan kepada wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemeritahuan Pajak Daerah khususnya bagi wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran.
b. bahwa untuk kelancaran pelaporan dan pembayaran pajak hotel dan pajak restoran maka perlu diselenggarakan sistem online sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2b) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran serta ketentuan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel;
- Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup
Pasal 5 BPKAD menerbitkan password paling lama 3 (tiga)
Pasal 10 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- 9 Halaman
|