Dalam Peraturan Daerah ini pasal-pasal yang diubah yaitu; Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat