Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut No. 3 Tahun 2016

Tata Kelola Asrama Mahasiswa Banggai Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai: 1. Prinsip tata kelola asrama; 2. Pembangunan dan pengembangan asrama; 3. Persyaratan serta tata cara memperoleh hunian dan menghuni asrama; 4. Kewajiban dan larangan; 5. Organisasi asrama; 6. Pembinaan dan pengawasan serta pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Laut Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Asrama Mahasiswa Banggai Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Laut
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banggai
Tanggal Penetapan
05 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.3
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 836 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan