Peraturan Bupati mengatur mengenai Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, antara lain: 1. Asas Pengelolaan Keuangan Desa; 2. Alokasi Dana Desa, termasuk tata cara penganggaran, tata cara pengalokasian, tata cara pelaksanaan dan penatausahaan, tata cara pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi Alokasi Dana Desa;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat