PERUBAHAN-RETRIBUSI-PEMERIKSAAN-ALAT-PEMADAM-KEBAKARAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.6; TLD.NO.143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu di lakukan perluasan objek dan penyesuaian tarif Retribusi Daerah.
- - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2010.
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan nama dan objek retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
- 6 halaman terdiri diri 3 halaman batang tubuh dan 1 halaman penjelasan (2 pasal)
|