Dalam Perbup ini diatur tentang Maksud dan Tujuan Perbup, Ruang Lingkup, Makna dan Arti, Kepemilikan Tanda, Penggunaan, Pengajuan dan Persyaratan, Kewajiban dan Tanggung jawab, Pengawasan, Sosialisasi dan Promosi, Peran Serta Masyarakat dan Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat