Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 12 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA TOMOHON NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN MASA MANFAAT ASET TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TOMOHON

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan pedoman masa manfaat aset tetap di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon dan keberlakuan peraturan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 12 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA TOMOHON NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN MASA MANFAAT ASET TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TOMOHON
T.E.U.
Indonesia, Kota Tomohon
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tomohon
Tanggal Penetapan
15 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2017
Tanggal Berlaku
16 Mei 2017
Sumber
BD.KOTA TOMOHON2017/NO.65
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tomohon
Bidang
Halaman ini telah diakses 645 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan