Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 11 Tahun 2015

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, Dan Pertamanan Kota Sibolga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, Dan Pertamanan Kota Sibolga
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
14 September 2015
Tanggal Berlaku
14 September 2015
Sumber
BD. 2015/ No. 11
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan